BRANCH OFFICE BANDUNG

BRANCH OFFICE BANDUNG
JL. WR. SUPRATMAN No. 21 BANDUNG

Jumat, 14 Maret 2014

Asosiasi Tembaga Emas Indonesia Minta Kepastian Pemerintah

Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mengingatkan pemerintah tentang pemberlakuan UU No. 4/2009, serta serta Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 tentang Bea Keluar (BK) yang dinilai  kontro versial karena diduga merugikan pelaku usaha mineral.

“Waktu berjalan terus, tapi pemerintah belum punya sikap tegas untuk menunjang implementasi UU minerba. Aturan dari 2009 sampai 2014 tidak jalan karena pemerintah justru baru bergerak di tahun 2013 dan malah menuding pengusaha mineral logam yang tidak membangun smelter. Jadi yang  tidak siap itu pemerintah atau pengusaha,” ungkap Ketua ATEI Natsir Mansyur.
Natsir memaparkan, hingga bulan ketiga di Tahun 2014 kebijakan tentang implementasi UU mineral dinilai belum tuntas karena masih banyak masalah yang membayanginya  antara lain pertama, penerapan BK yang tinggi. Kedua, penerapan jaminan 5 persen bagi pengusaha yang akan membangun smelter merupakan kebijakan pemerintah yang justru dapat menghambat implementasi UU minerba.
Ketiga, kebijakan insentif bagi pengusaha smelter belum jelas. Keempat, masalah izin eksportir terdaftar. Kelima, usulan pengusaha untuk merevisi Permen ESDM No.1/2014 tentang bauksit dan nikel. Keenam, sisa stok mineral yang tidak bisa ekspor, tapi sudah punya Surat persetujuan ekspor (SPE) dan Ketujuh, Inpres No.3 tentang hilirisasi mineral belum jalan.
“Kebijakan di bisnis mineral ini masih banyak kontroversial, sehingga bisa berdampak sistemik, kredit macet lah, PHK, ekonomi daerah tidak jalan, serta bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, supplier, hotel dll juga bisa tidak jalan,” kata Natsir.
ATEI meminta kepada Presiden agar segera turun tangan membenahi masalah di bisnis mineral, karena bisnis ini bisa menjadi indikator bisnis internasional. “Jangan sampai amburadul nanti recoverynya (memulihkan) bisnis mineral. Karena akan sangat berat,” kata dia.

Tidak ada komentar: